Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Penetapan Standar Satuan Harga (SSH) Tahun 2022 yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2021. Standar Satuan Harga (SSH) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai acuan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Biak Numfor Tahun 2022 dan bukan untuk penyusunan Harga Perk:iraan Sendiri (HPS). Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan barga tertinggj dan sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% (sepuluh persen) sebagai pedoman penyusunan perencanaan dan pelaksanaan anggaran Tahun 2022. Apabila ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau instansi yang tidak menggunakan Standar Satuan Harga (SSH) ini wajib melampirkan Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak sebelum membuat Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dengan tetap memenuhi asas Akuntabilitas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat