Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Penetapan Revisi Standar Satuan Harga (SSH) Tahun 2021 yang DIbiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2021. Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan harga tertinggi dan sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 100%(sepuluh persen) sebagai pedoman penyusunan perencanaan dan pelaksanaan anggaran Tahun 2021. Pelaksanaan pemeliharaan dan pengadaan barang berpedoman pada jenis barang yang ditentukan, harga satuan yang berlaku pada saat pekerjaan/pengadaan dilaksanakan dan tidak melampaui harga tertinggi sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan ini. Apabila ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau instansi yang tidak menggunakan Standar Satuan Harga (SSH) ini wajib melampirkan Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak sebelum membuat Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dengan tetap memenuhi asas Akuntabilitas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat