Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Biak Numfor Nomor 37 Tahun 2021

Penetapan Revisi Standar Satuan Harga (SSH) Tahun 2021 yang Dibiayai Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten BIak Numfor Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Penetapan Revisi Standar Satuan Harga (SSH) Tahun 2021 yang DIbiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2021. Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan harga tertinggi dan sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 100%(sepuluh persen) sebagai pedoman penyusunan perencanaan dan pelaksanaan anggaran Tahun 2021. Pelaksanaan pemeliharaan dan pengadaan barang berpedoman pada jenis barang yang ditentukan, harga satuan yang berlaku pada saat pekerjaan/pengadaan dilaksanakan dan tidak melampaui harga tertinggi sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan ini. Apabila ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau instansi yang tidak menggunakan Standar Satuan Harga (SSH) ini wajib melampirkan Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak sebelum membuat Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dengan tetap memenuhi asas Akuntabilitas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Biak Numfor Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penetapan Revisi Standar Satuan Harga (SSH) Tahun 2021 yang Dibiayai Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten BIak Numfor Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Biak Numfor
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Biak
Tanggal Penetapan
06 September 2021
Tanggal Pengundangan
06 September 2021
Tanggal Berlaku
06 September 2021
Sumber
BD 2021 (37): 7 hlm
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Biak Numfor
Bidang
Halaman ini telah diakses 107 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan