Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Biak Numfor Nomor 34 Tahun 2021

Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pejabat Fungsional Widyaiswara pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pejabat Fungsional Widyaiswara pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2021. Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pejabat Fungsional Widyaiswara bertujuan untuk meningkatkan kinerja para Pejabat Fungsional Widyaiswara khususnya pada lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Biak Numfor. Jumlah Tambahan Penghasilan bagi Pejabat Fungsional Widyaiswara di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Biak Numfor didasarkan kepada Beban Kerja. Pembayaran Tambahan Penghasilan bagi Pejabat Fungsional Widyaiswara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor kepadanya diberikan sejak diangkat dan ditugaskan dalam jabatan sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan. Pembayaran Tambahan Penghasilan bagi Pejabat Fungsional Widyaiswara dilakukan dengan mekanisme Pembayaran langsung (LS).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Biak Numfor Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pejabat Fungsional Widyaiswara pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Biak Numfor
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Biak
Tanggal Penetapan
09 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
09 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
09 Agustus 2021
Sumber
BD 2021 (34): 9 hlm
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Biak Numfor
Bidang
Halaman ini telah diakses 91 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan