Pada Peraturan Bupati ini dijelaskan tentang Kompensasi Tenaga Ahli Fraksi dan Tim Ahli Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Biak Numfor Tahun 2021. Tenaga Ahli Fraksi dan Tim Ahli Alat Kelengkapan dalam melaksanakan Tugas pokok dan fungsinya secara Administrasi berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Mengumpulkan data dan menganalisa berbagai masalah yang berkaitan dengan fungsi, tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Calon Tenaga Ahli Fraksi direkrut oleh masing-masing Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Masa bakti Tenaga Ahli Fraksi dan Tim Ahli Alat Kelengkapan selama 1 (satu) tahun Anggaran dan dapat diperpanjang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat