Pada Peraturan Bupati ini di atur tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Kampung (ADK) dan Tata Cara Pembagian Serta Mekanisme Penyaluran Alokasi Dana Kampung (ADK) di Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2021. ADK digunakan untuk membiayai Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Kampung dalam Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK). Mekanisme Penyaluran Alokasi Dana Kampung (ADK) diatur sebagai berikut : a. Untuk Pembayaran Penghasilan tetap/Honor Perangkat Kampung dan Bamuska,operasional Pemerintah Kampung serta biaya peningkatan Kapasitas aparat kampung mekanisme penyalurannya melalui Rekening Kas Kampung pada Bank yang ditunjuk pemerintah daerah, dan Untuk mekanisme penyaluran, Pengelolaan Bantuan Keuangan Kepada Kampung Sorido, Yafdas dan Wodu Makuker mengacu pada Peraturan menteri keuangan Nomor : 222/PMK.07 /2020 tentang Pengelolaan Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan menteri keuangan Nomor : 69 /PMK.07 /2021 tentang Pengelolaan Dana Desa .
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat