Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021. Sistem Pelaksanaan Transaksi Non Tunai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah {APBD) ini dilaksankan berdasarkan asas : a. efektif; b. efisien; c. keamanan; dan d.manfaat. Maksud ditetapkan Pcraturan Bupati ini adalah untuk mewujudkan pengelolaan Anggaran Pcndapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang efektif, efisien, akuntabel dan terukur. Pedoman Pembayaran Transaksi Non Tonai Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dipergunakan oleh seluruh Perangkat Oaerah se Kabupaten Biak. Pengawasan pelaksanaan Peraturan Bupati ini dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Biak Numfor.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat