Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Biak Numfor Nomor 30 Tahun 2021

Pedoman Pelaksanaan Transaksi non Tunai pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021. Sistem Pelaksanaan Transaksi Non Tunai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah {APBD) ini dilaksankan berdasarkan asas : a. efektif; b. efisien; c. keamanan; dan d.manfaat. Maksud ditetapkan Pcraturan Bupati ini adalah untuk mewujudkan pengelolaan Anggaran Pcndapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang efektif, efisien, akuntabel dan terukur. Pedoman Pembayaran Transaksi Non Tonai Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dipergunakan oleh seluruh Perangkat Oaerah se Kabupaten Biak. Pengawasan pelaksanaan Peraturan Bupati ini dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Biak Numfor.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Biak Numfor Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi non Tunai pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Biak Numfor
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Biak
Tanggal Penetapan
07 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
07 Juli 2021
Tanggal Berlaku
07 Juli 2021
Sumber
BD 2021 (30): 19 hlm
Subjek
APBD - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Biak Numfor
Bidang
Halaman ini telah diakses 65 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan