Ruang lingkup standarisasi satuan harga barang/jasa Pemerintah Kabupaten Barito Selatan yang diatur dalam Peraturan Bupati ini : a. Standar Biaya Umum (SBU); b. Standar Satuan Harga (SSH); c. Analisis Standar Biaya (ASB); dan d. Harga Standar Pokok Kegiatan (HSPK).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat