Ketentuan dalam Lampiran I TABEL 1.1 SATUAN BIAYA HONORARIUM Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 46 Tahun 2021 setelah nomor 1.20 ditambah 4 (empat) nomor yakni nomor 1.21, 1.22, 1.23 dan 1.24.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat