Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah : a. jenis dan jumlah cadangan pangan; b. sasaran penyaluran cadangan pangan; c. pengelolaan cadangan pangan; d. mekanisme penyaluran; e. pengadaan; f. pelaporan; g. pembinaan dan pengawasan; h. pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat