Susunan Organisasi UKPBJ terdiri dari : a. Kepala UKPBJ; b. Sub Koordinator Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa; c. Sub Koordinator Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elekronik; d. Sub Koordinator Pembinaan Sumberdaya Manusia dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa. Struktur Organisasi UKPBJ sebagaimana dimaksud, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat