Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 73 Tahun 2022

PEMBENTUKAN UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA KABUPATEN PROBOLINGGO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Susunan Organisasi UKPBJ terdiri dari : a. Kepala UKPBJ; b. Sub Koordinator Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa; c. Sub Koordinator Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elekronik; d. Sub Koordinator Pembinaan Sumberdaya Manusia dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa. Struktur Organisasi UKPBJ sebagaimana dimaksud, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 73 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA KABUPATEN PROBOLINGGO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
73
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
28 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
28 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
28 Oktober 2022
Sumber
BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2022 Nomor 73/G
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 55 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan