Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 69 Tahun 2022

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG PENETAPAN BESARAN ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Alokasi Dana Desa di Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 126.658.529.000,- (seratus dua puluh enam milyar enam ratus lima puluh delapan juta lima ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) dengan daftar sebagaimana tersebut dalam lampiran Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 69 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG PENETAPAN BESARAN ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
69
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
12 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
12 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
12 Oktober 2022
Sumber
BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2022 Nomor 69/G
Subjek
DESA - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 26 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan