Alokasi Dana Desa di Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 126.658.529.000,- (seratus dua puluh enam milyar enam ratus lima puluh delapan juta lima ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) dengan daftar sebagaimana tersebut dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat