Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 2 Tahun 2022 diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 8 diubah; 2. Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 8 A dan Pasal 8 B; sehingga seluruhnya berbunyi sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat