Pedoman Penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2022, meliputi : a. Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah dengan kewenangan Desa, RKPDesa dan kebijakan prioritas penggunaan Dana Desa; b. prinsip penyusunan APBDesa; c. kebijakan penyusunan APBDesa; d. teknis penyusunan APBDesa; e. prioritas penggunaan Dana Desa; f. hal-hal khusus lainnya. Uraian Pedoman Penyusunan APBDesa sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat