JADWAL-RETENSI-ARSIP
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, ERITA DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN 2023 NOMOR 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JADWAL RETENSI ARSIP
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mendayagunakan arsip dalam penyelenggaraan pemerintahan secara efektif dan efisien demi tercapainya tertib pengelolaan arsip, maka perlu
dilakukan retensi arsip;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 79 Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan
hukum saat ini, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang--Undang Nomor 43 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangankan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2023.
- -
- -
- 4 Halaman
|