Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2012

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 29 Tahun 2002 Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : perubahan atas Perda Kabupaten Pemalang No 29 Tahun 2002

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 29 Tahun 2002 Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
10 September 2012
Tanggal Pengundangan
10 September 2012
Tanggal Berlaku
10 September 2012
Sumber
LD Tahun 2012 No.8/TLD. No 8
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
Halaman ini telah diakses 48 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 29 Tahun 2002 Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan