TATA-CARA-PENGHAPUSAN-SANKSI-ADMINISTRATIF-PAJAK-BUMI-DAN-BANGUNAN-PERDESAAN-DAN-PERKOTAAN-TAHUN-2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN 2023 NOMOR 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2023
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2023;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012
- Ketentuan Umum,Penghapusan Sanksi Administratif Pajak,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2023.
- -
- -
- 4 Halaman
|