PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-BUPATI-NOMOR-45-TAHUN-2022-TENTANG-PEDOMAN-PENYUSUNAN-ANGGARAN-PENDAPATAN-DAN-bELANJA-DESA-TAHUN-ANGGARAN-2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN 2023 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 45 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN ELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78
Kabupaten Klungkung Tahun 2023 maka dipandang perlu membentuk Pasukan Pengibar Bendera Pusaka;
b. bahwa untuk melaksanakan pembinaan ideologi Pancasila yang terencana, menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan kepada Pasukan Pengibar Bendera
Pusaka perlu dibentuk panitia pelaksana pembentukan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka;
c. bahwa ketentuan Pasal 11 Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka mengamanatkan Bupati menetapkan panitia
pelaksana pembentukan Paskibraka tingkat Kabupaten;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan hruuf c perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Penetapan
Panitia Pelaksana Pembentukan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Tingkat Kabupaten Klungkung Tahun 2023;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Dacrah Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2021
- Masa tugas Panitia sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu terhitung sejak Keputusan Bupati ini ditetapkan
sampai dengan setelah Paskibraka selesai bertugas di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke78.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2023.
- -
- -
- 8 Halaman dan Lampiran
|