Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2023

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 85 TAHUN 2021 TENTANG BEASISWA PENDIDIKAN BAGI MASYARAKAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 85 Tahun 2021 tentang Beasiswa Pendidikan Bagi Masyarakat (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2021 Nomor 86), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 97 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 85 Tahun 2021 tentang Beasiswa Pendidikan Bagi Masyarakat (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 Nomor 97), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 13 diubah: 2. Ketentuan ayat (3) dan ayat (7) Pasal 16 diubah: 3. Judul BAB X diubah: 4. Ketentuan pada ayat (1) dan ayat (2) Pasal 23 diubah:

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 85 TAHUN 2021 TENTANG BEASISWA PENDIDIKAN BAGI MASYARAKAT
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidoarjo
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sidoarjo
Tanggal Penetapan
26 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
03 Juli 2023
Tanggal Berlaku
03 Juli 2023
Sumber
BD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2023 No 6; http://jdih.sidoarjokab.go.id/#dtRegulation_Produk%20Hukum_Peraturan%20Bupati_002_202300200015
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 363 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan