Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2023

TARIF AIR MINUM PERUSAHAAN UMUM DAERAH DELTA TIRTA SIDOARJO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Setiap pemakaian air minum yang diberikan oleh Perusahaan, dikenakan biaya jasa pelayanan air minum yang wajib dibayar oleh pelanggan sesuai tarif air minum yang ditetapkan. Pengenaan tarif air minum yang dilaksanakan oleh Perusahaan Daerah Air Minum Delta Tirta sebelum Peraturan Bupati ini mulai berlaku, diakui dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang memperhatikan ketentuan tarif sesuai peraturan perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2023 tentang TARIF AIR MINUM PERUSAHAAN UMUM DAERAH DELTA TIRTA SIDOARJO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidoarjo
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sidoarjo
Tanggal Penetapan
30 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2023
Tanggal Berlaku
30 Januari 2023
Sumber
BD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2023 No 7; http://jdih.sidoarjokab.go.id/#dtRegulation_Produk%20Hukum_Peraturan%20Bupati_002_202300200016
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1827 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan