1. Bab I Ketentuan Umum; 2. Bab II Pengawasan Oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah; 3. Bab III Pengawasan Oleh Camat; 4. Bab IV Pengawasan Oleh Badan Permusyawaratan Desa; 5. Bab V Pengawasan Oleh Masyarakat Desa; 6. Bab VI Sistem Informasi Pengawasan; 7. Bab VII Pendanaan; 8. Bab VII Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat