Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang kewenangan Kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Kuasa BUD, Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Tugas dan Fungsi Pejabat Penatausahaan Keuangan OPD, Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit SKPD, Tugas dan wewenang Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, dan TIM ANGGARAN PEMERINTAH DAERAH (TAPD).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat