STRUKTUR ORGANISASI
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2021/90
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Kedudukan Susunan Organisasi
Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Formal
dan Non Formal Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 4l ayat
(4) dan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah serta Pasal 6
ayat{ 4) Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur
Nomor 3 Tahun tetang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten BaritoTimur,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi'
Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana
TeknisS atuan Pendidikan Formal dan Non Formal
Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur;
- l.Undang-Undang Republik lndonesia Nomor Tahun
2002 tentang Pembentukan KabupatenKatingan,
Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten
Lamandau, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten
Gunung Mas, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten
Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2002 Nomor
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
18O);
2. Undang-Undang Nomor 72 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234, sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas undang-undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 19
Nomor 15, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
Mengingat :
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 301);
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2O21 Tentang
Standart Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 87' Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 66761;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2002 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O1O
Nomor 23, Tambahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5105); sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2O10
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
12 Tahun 2O1O tentang Pengelolaan dan
Penyelengaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 12
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5157);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2006 tentang
Perangkat Daerah (Iembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 14, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Tahun 2002 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 12 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republikl ndonesia Nomor 2002
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang
Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka
Kreditnya; sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Reformasi Birokrasi Nornor 14 Tahun 2016 tentang
Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka
Kreditnya (Berita Negara Republik lndonesiaTahun
2010 Nomor 27
peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
4 Tahun 2066 tentang Pedoman Alih Fungsi sanggar
Kegiatan menjadi Satuan Pendidikan Non Formal
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O06 Nomor
330);
- BAB I
Ketentuan Umum
BAB II
Pembentukan Kedudukan Susunan Organisasi
BAB III
Tugas dan Fungsi
BAB IV
Kelompok Jabatan
BAB V
Koordinator Wilayah Jabatan
BAB VI
Tata Kerja
BAB VII
Kepegawaian
BAB VIII
Pendanaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2021.
- -
- PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PEMBENTUKAN KEDUDUKAN SUSUNAN ORGANISASI TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS SATUATI PENDIDIKAN FORMAL DAN NON FORMAL PADA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BARITO TIMUR
- 31
|