Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : APBD Tahun Anggaran 2023 berjumlah Rp2.710.639.169.000,00 (dua triliun tujuh ratus sepuluh miliar enam ratus tiga puluh sembilan juta seratus enam puluh sembilan ribu rupiah), terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat