Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : APBD Tahun Anggaran 2022 semula sebesar Rp2.787.543.064.000,00 (dua triliun tujuh ratus delapan puluh tujuh miliar lima ratus empat puluh tiga juta enam puluh empat ribu rupiah) bertambah sejumlah Rp100.912.082.000,00 (seratus miliar sembilan ratus dua belas juta delapan puluh dua ribu rupiah) sehingga setelah perubahan menjadi Rp2.888.455.146.000,00 (dua triliun delapan ratus delapan puluh delapan miliar empat ratus lima puluh lima juta seratus empat puluh enam ribu rupiah)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat