Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 118 Tahun 2022

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kab.Konawe Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah Lampiran Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 18 Tahun 2011 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2011 Nomor 13) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 18 Tahun 2019 tentang perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 18 Tahun 2011 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2019 Nomor 18)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 118 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kab.Konawe Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Selatan
Nomor
118
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Andoolo
Tanggal Penetapan
19 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
19 Desember 2022
Tanggal Berlaku
19 Desember 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor : 118
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 223 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan