ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka
pengembangan
dan
pembinaan
karir
Pegawai Negeri
Sipil, agar adanya keserasian
dan
keterkaitan
a-ntara
pendidikan,
pangkat,
jabatan,
pengabdian,
prestasi
kerja, sehingga terencana,
terarah,
dan berkesinambungan,
perlu
disusun
pola
karier Pegawai
Negeri
Sipil;
bahwa untuk menjamin
pengembangan
karier
Pegawai
Negeri Sipil
di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe
Selatan
yang
selaras dan seimbang antara
kepentingan
pegawai
dan organisasi, dipandang
perlu
adanya
pengaturan pola
karier Pegawai Negeri Sipil;
bahwa sesuai
ketentuan Pasal 188 ayat
(a)
dan ayat
(5)
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2Ol7
tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil, setiap
Instansi Pemerintah
menyusun
pola
karier
instansi
secara
khusus sesuai
dengan
kebutuhan
berdasarkan
pola
karier nasional dan
ditetapkan oleh
Pejabat Pembina
Kepegawaian;
bahwa berdasarkan
pertimbangan
selagaimana dimaksud
dalam
huruf a, huruf b dan
huruf c,
perlu
menetapkan
Peraturan Bupati tentang
Pola Karier
Pegawai Negeri Sipil
di
Lingkungan
Pemerintah
Kabupaten
Konawe Selatan
- Undang
- Undang Nomor
4
Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten
Konawe Selatan
di
Provinsi
Sulawesi
Tenggara
(Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor
24 Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia
Nomor 4267);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011. tentang
Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun
2011
Nomor
82, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor
5234)
sebagairnana telah diubah
beberapa kali
terkahir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun
2022
tentang
Perubahan
Kedua atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun
20ll tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
(Lembaran
Negara Republik Indonesia
Ta$lun 2022
Nomor
143, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor
68O1);
Undang-Undang Nomor
5
Tahun
2Ol4 lentang
Aparatur
Sipil
Negara
(Lembaran
Negara Republik Indonesia 2014
Nomor
6, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor
5494); Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2OI4 tentang
Pemerintahan Daerah
(l,embaran
Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4
Nornor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587),
sebagairnana telah diubah
beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang
Nomor
9
Tahun
2Ol5
perubahan
Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23
tahun 2O14 tentang
Pernerintahan
Daerah
(l,embaran
Negara Republik Indonesia
Tahun
2O15 Nomor 58,
Tambahan Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 5697);
Peraturan Pemedntah
Nomor
12 Tahun 2Ol7 tentartg
Pernbinaan dan
Pengawasan
Penyelenggaraan
Pemerintahan
Daerah
(lernbaran Negara Republik
Indonesia
Tahun 2Ol7
Nomor
73,
Tambahan
Lembaran
Negara Republik
lndonesia
Nomor
604l); Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang
Manajemen Pegawai Negeri
Sipil
(trmbaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6037),
sebagaiman telah
diubah dengan
Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020
tentang
perubahan
atas
Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun
2017 tentang
Manajemen
Pegawai
Negeri
Sipil
(kmbaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor
68,
Tambahan
l,embaran
Negara
Republik Indonesia
Nomor 6477);
7. Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tal.un 2019 tentang
Penilaian
Kinerja Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2O19
Nomor 77,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia
Nomor 6340);
8.
Peraturan
Pemerintah Nomor
94
Tahun
2O2l tentang
Disiplin
Pegawai Negeri
Sipil
(l,embaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2O2l
Nomor
2O2,
Tambatran Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 67lA\
9. Peraturan
Menteri Dalarn
Negeri Nomor
8O
Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor
2036)
sebagairnana telah
diubah dengan
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 12O
Tahun 2O18
tentang
Perubahan atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri
Nomor 8O
Tahun
2015 tentang
Perrbentukan
Produk
Hukum Daerah
(Berita
Negara
Republik Indonesia
Tahun 2O18 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara dan
Reformasi Birokrasi
Republik
Indonesia
Nomor 22 Talrun
202 1
tentang
Pola Karier Pegawai
Negeri Sipil
(Berita Negara
Republik
Indonesia Tahun
2021
Nomor 5267);
l l.Peraturan
Kepala Badan
Kepegawaian
Negara
Nomor 35
Tahun 2011 tentang
Pedoman
Penyusunan
Pola
Karier
Pegawai Negeri
Sipil;2.Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 10
Tahun
2007 tentang Urusal
Pemerintah
yang
menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe
Selatan
(Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun
2007 Nomor 10);
13. Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Nomor
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe Selatan
(kmbaran
Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2016
Nomor
8)
sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Nomor I
Tahun
2022 tentang Perubahan Ketiga
atas Peraturan
Daerah
Kabupaten Konawe
Selatan Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan
dan
Susunan
Perangkat
Daerah
Kabupaten
Konawe
Selatan
(kmbaran
Daerah Kabupaten
Konawe
Selatan
Tahun
2022
Nomor 1).
- BAB I
KETENTUAN
UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
POLA KARIER BAB III
PENYUSUNAN
DAN PENETAPAN POLA KARIER BAB IV
KETENTUAN
LAIN-LAIN
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI
KETENTUAN
PENUTUP
BAB VI
KETENTUAN
PENUTUP
|