Ketentuan dalam Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaaa Dana Desa (DD) Di Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaraa 2O22 (Befta Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 5) pada Ketentuan ayat t huruf b, dan huruf d Pasal 7 diubah, diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan (satu) ayat, diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 2 (dua) Pasal yaitu Pasal 8A dan Pasal 8B, diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 2 (dua) Pasal yaitu Pasal 11A dan Pasal 11B
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat