ABSTRAK: |
- bahwa sesuai ketentuan
dalam
Pasal 43
ayat
(21
Peraturan
Menteri Dalam
Negeri Nomor
79 Tahun
2Ol8
tentang
Badan
l.ayanan
Umum Daerah,
standar
pelayanan
minimal
Unit Pelaksana Teknis
Dinas
yang
akan menerapkan BLUD
diatur dengan
Peraturan
Bupati;
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud huruf a,
perlu
menetapkan
Peraturan
Bupati Konawe
Selatan tentang Standar
Pelayanan
Minimal Penerapan Badan la.yanan Umum
Daerah
UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat
Tinanggea
Kabupaten
Konawe Selatan
- Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2003
tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di
Provinsi
Sulawesi
Tenggara
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia
Tahun
2003 Nomor
24, Tambahan
l,embaran
Negara Nomor 42671;
Undang-Undang Nomor
17 Tahun
2003 tentang
Keuangan
Negara
(kmbaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun 2OO4 Nomor
5,
Tambahan
L,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004
Nomor
4286;
Undang-Undang
Nomor
15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan,
Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan
Daerah
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor
66,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan
(Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun
2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
5063);
Undang-Undang
Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah
Sakit
(l,embaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 153,
Tambahan I€mbaran Negara
Republik Indonesia
Nomor
5072);
Undang-Undang
Nomor 12
Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun
2011
Nomor 82, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 5234), sebagaimana
telah diubah
beberapa
kali terakhir
dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun
2022 tentang
Perubahan
kedua atas
Undang-Undang
Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Ta}un
2022
Nomor 143);
Undang-Undang
Nomor
23
Tahun 2014
tentang
Pemerintahan
Daerah
(Iembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun
2Ol4
Nomor
244,
Tambahan
Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Nomor
5587),
sebagaimana
telah
diubah beberapa
kali terakhir dengan
Undang-Undang
Nomor
9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang
Nomor
23 Tahun 2Ol4 tent-ang Pemerintah Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2015
Nomor
58,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan
Pemerintah Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun
2022
Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor
6757);
9.
Peraturan
Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502), sebagaimala telah diubah
dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2Ol2
tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor
23
Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan
Badan Layanan Umum
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia
Tahun 2Ol4
Nomor 17l,
Tambahan Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Nomor 5340); 10. Peraturan Pemerintah
Nomor 8
Tahun 2006 tentang
l,aporan
Keuangan dan
Kinerl'a
Instansi Pemerintah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun 2006
Nomor 25,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 4614);
11. Peraturan
Pemerintah
Nomor 38
Tahun 2007
tentang
Pembagian
Urusan
Pemerintahan
antara
Pemerintah
Daerah,
Provinsi, dan
Pemerintah
Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2007
Nomor 82,
Tambahan
lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
4737); 12.
Peraturan
Pemerintah Nomor
27 Ta}:,un
2Ol4 terllang
Pengelolaan
Barang Milik
Negara/Daerah
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun 2014 Nomor
29,
Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia
Nomor
5533), sebagaimana
telah diubah dengan
Peraturan
Pemerintah
Nomor
28
Tahun
2O2O
(Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2020
Nomor
142, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor
6323);
13. Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun
2016 tentang
Perangkat Daerah
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun
2016
Nomor 1141, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia sebagaimana
telah
diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan
Pemerintah
Nomor
18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun
2Ol9 Nomor 187,
Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6402);
14. Peraturan Pemerintah Nomor
12 Tahun
2017
tentang
Pembinaan
dan
Pengawasan Daerah
(lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor
73,
Tambahan Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Nomor 6041);
15.
Peraturan Pemerintah
Nomor
02
Tahun 2018
tentang
Standar
Pelayanan
Minimal
(Lembar
Negara
Republik
Indonesia
Tahun 2018
Nomor 02,
Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia
Nomor 6178); 16. Peraturan
Pemerintah
Nomor
12 Tahun 2019
tentang
Pengelolaan
Keuangan
Daerah
(t
embaran
Negara
Republik Indonesia
Tahun 2Ol9
Nomor
42,
Tambahan
Lembaral
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 6322);
17. Peraturan
Presiden
Nomor
16 Tahun
2018 tentang
Pengadaan
Barang/Jasa
Pemerintah
(l,embaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2018
Nomor 33), sebagaimana
telah
diubah dengan
Peraturan
Presiden
Nomor
12
Tahun 2O2l
tentang Perubahan
atas
Peraturan
Presiden
Nomor 16
Tahun
2018 tentang
Pengadaan
Barang/Jasa
Pemerintah (l,embaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun
2021
Nomor 63);
18. Peraturan
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur Negara
Nomor
28
Tahun 2OO4
tentang Akuntabilitas
Pelayanan
Publik;
19. Peraturan
Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia
Nomor
6 Tahun
2007 tentang
Petunjuk Teknis
Penyusunan
dan Penerapan
Standar Pelayanan
Minimal;
20.
Peraturan
Menteri
Dalam Negeri Nomor 79
Tahun
2018
tentang Badan Layanan
Umum Daerah
(Berita
Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor
1213);
21. Peraturan
Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia
Nomor
79 Tahun 2OO7 tentang Pedoman Pen)'usunan
Rencana
Pencapaian Standar Pelayanan Minimal;
22. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019
tentang
Standar
Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan
Dasar
pada
Standar
Pelayanan Minimal Bidang
Kesehatan;
23.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019
tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
(Berita
Negara
Republik
Indonesia
Tahun 2019 Nomor
1335); 24. Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 77
Ta}eun
2020
tentang
Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan
Daerah
(Berita
Negara Republik Indonesia
Tahun
2020 Nomor 679);
25.
Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Selatan
Nomor
10 Tahun 2OO7 ter,tartg
Urusan
Pemerintah
yang
Menjadi
Kewenangan
Pemerintah Kabupaten
Konawe Selatan
(kmbaran Daerah Kabupaten
Konawe
Selatan
Tahun
2007 Nomor 10);
26.
Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Selatan
Nomor
3 Tahun 2021 tentang
Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan
Daerah
(Lembaran
Daerah
Kabupaten
Konawe
Selatan Tahun
2021 Nomor
3);
27. Peraturan
Daerah
Kabupaten
Konawe
Selatan
Nomor
8
Tahun
2016 tentang Pembentukan
dan Susunan
Perangkat
Daerah Kabupaten
Konawe Selatan
(Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe
Selatan
Tahun
2016
Nomor
8),
Sebagaimana
telah diubah beberapa
kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe
Selatan
Nomor
1 Tahun 2022 tentang
Perubahan
ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe
Selatan Nomor
8
Tahun 2016 tentang
Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe
Selatan
(Lembaran
Daerah
Kabupaten
Konawe
Selatan
Tahun 2022 Nomor 1);
28. Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe
Selatan
Nomor
04 Tahun
2016 tentang
Perubahan
Kedua Atas
Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe
Selatan
Nomor
16 Tahun
20ll tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan
(Lembaran
Daerah Kabupaten
Konawe
Selatan
Tahun 2016 Nomor
4).
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III JENIS PELAYANAN, INDIKATOR, STANDAR (NILAI) BATAS WAKTU PENCAPAIAN DAN URAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
BAB IV PELAKSANAAN
BAB V PENERAPAN
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
|