ABSTRAK: |
- a.
bahwa dalam rangka
meningkatkan
dan memberikan
manfaat
bagi Pengelolaan
Kas Badan
l,ayanan
Umum
Daerah
(BLUD), yang
terdapat
surplus
pendapatan
dari
target
yang
di tetapkan, dan
untuk
memenuhi
kenutuhan
mendesak terhadap
pelayanan
kesehatan di
Rumah
Sakit Daerah
(RSD)
Konawe
Selatan,
sehingga
perlu
menggunakan
Surplus
Pendapatan;
b. bahwa agar
penggunaan
surplus dapat
berjalan
sesuai
dengan
kebutuhan
rumah
sakit
yang
efektif,
efisien, ekonomis, transparan,
bertanggungjawab dan
memperhatikan
az.as
kepatutan
dan
manfaat
untuk
masyarakat,
perlu
menetapkan Pedoman
dalam
bentuk
Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud
pada
huruf a, dan
huruf b,
perlu
menetapkan
Peraturan Bupati tentang
Penggunaan
Surplus
Kas
pada
Badan l.ayanan
Umum
Daerah
(BLUD)
Rumah Sakit
Daerah
(RSD)
Konawe Selatan;
- l.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2003
tentang
Pembentukan
Kabupaten
Konawe
Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara
(lembaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun 2003 Nomor 151, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4346);
2. Undang
-
Undang
Nomor
17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara
(l,embaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undaag
Nomor
1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan
Negara
(Lembaran
Negara republik
Indonesia Tahun
2004
Nomor
5, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor a355
);
4.
Undang-Undang
Nomor 15 Tahun
2OO4 tentang
Pemeriksaan Pengelolaaan
dan
Tanggung
Jawab
Keuangan Negara
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang
Nomor
36
Tahun
2OO9
tentang
Kesehatan
(kmbaran
Negara Republik Indonesia
Tahun
2009
Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia
Nomor
5063);
6. Undang-Undang
Nomor
44 Tahun 2OO9 tentang
Rumah Sakit
(Iembaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan
l,embaran Negara
Republik
Indonesia Nomor 5072);
7.
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 20ll
tentang
Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun
2011
Nomor 82,
Tambahan
Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Nomor 5234)
sebagaimana
telah diubah
dengan Undang-Undang
Nomor
15
Tahun 2079
tentang
Perubahan
atas Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
2011 tentang
Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan
(l,embaran
Negara
Republik
Indonesia
tahun
2Ol9 Nomor
183,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik Indonesia
Nomor
6398);
8. Undang-Undang
Nomor
23 Tahun
2014
tentang
Pemerintahan
Daerah
(lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2Ol4 Nomor
244,
Tambahan
kmbaran
Negara Republik
Indonesia
Nomor
5587),
sebagaimana
telah diubah
beberapa kali
terakhir
dengan
Undang-Undang Nomor
9
Tahun
2015
tentang
Perubahan
Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan
Daerah
(kmbaran
Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor
58,
Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia
Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2022 tentang
Hubungan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah
(l,embaran
Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun
2005 tentang
Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
(l,embaran
Negara l,embaran
Negara Republik
Indonesia Tahun 2005
Nomor 48);
11. Peraturan Pemerintah
Nomor 56
Tahun 2005 tentang
Sistem
Informasi Keuangan
Daerah
(Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Tahun 2005
Nomor 138, Tambahan
Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Nomor 4576);
12. Peraturan
Pemerintah
Nomor 8
Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan
dan Kinerja
Instansi
Pemerintah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun
2006
Nomor 25,
Tambahan
kmbaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
4614);
13. Peraturan
Pemerintah
Nomor 71 Tahun
2010 tentang
Standar
Akutansi
Pemerintahan
(lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun
2010 Nomor 123,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5165);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80
Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
(Berita
Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 12O
Tahun 2Ol8 tentang
Perubahan
atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor
80
Tahun
2015 tentang
Pembentukan Produk
Hukum Daerah
(Berita
Negara Republik Indonesia
Tahun
2018 Nomor 157);
15. Peraturan
Menteri
Dalam
Negeri Nomor 79 Tahun 2018
Tentang Badan Layanan
Umum
Daerah
(Berita
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
16. Peraturan
Daerah
Kabupaten
Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Selatan
(Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe
Selatan
Tahun
2016 Nomor 8) Sebagaimana Telah Diubah Beberapa
Kali Terakhir Dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe
Selatan
Nomor l0 Tahun 2019 Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe
Selatan
Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah
Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2019
Nomor 10);
17. Peraturan Bupati
Konawe Selatan Nomor
44 Tahun 2016 tentang
Kedudukan,
Susunan Organisasi,
Tugas
dan
Fungsi serta
Tata
Kerja Dinas
Kesehatan
Kabupaten
Konawe Selatan
(Berita
Daerah
Kabupaten
Konawe Selatan
Tahun 2016 Nomor
44);
18. Peraturan
Bupati
Konawe Selatan
Nomor
64
Tahun
2019
tentang
Kedudukan, Susunan
Organisasi,
Tugas
dan
Fungsi serta
Tata kerja Unit
Pelaksana
Teknis Daerah (UPID)
Rumah
Sakit
Daerah (RSD)
Selatan
(Berita
Daerah
Kabupaten
Konawe
Tahun
2019 Nomor
64);
- BAB I
KETENTUAN
UMUM BAB II
MAKSUD
DAN TUJUAN BAB III
SURPLUS PPK-BLUD
RSD KONAWE
SELATAN BAB IV
PROSEDUR
PENGGUNAAN
SURPLUS
PPK-BLUD
RSD
KONAWE SELATAN BAB
V
PEMANTAUAN DAN EVALUASI BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
|