Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 31 Tahun 2022

Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum; Bab II Kriteria Pemberian TPP ASN; Bab III Besaran TPP; Bab IV Pemberian dan Pengurangan TPP ASN; Bab V Penilaian TPP Pegawai ASN; Bab VI Ketentuan TPP Bagi Pejabat dan Pelaksana Tugas; Bab VII Pemberhentian Pemberian TPP; Bab VIII Tata Cara dan Prosedur Pembayaran; Bab IX Monitoring Evaluasi dan Pembinaan Pegawai; Bab X Pengawasan dan Verifikasi TPP; Bab XI Pembiayaan; Bab XII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 31 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Utara
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Buranga
Tanggal Penetapan
12 September 2022
Tanggal Pengundangan
19 September 2022
Tanggal Berlaku
12 September 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2022 Nomor 31
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 126 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Mencabut Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara (Serita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2021 Nomor 11), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan. Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara (Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2021 Nomor 15),

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan