1. Merubah ketentuan dalam Lampiran I angka 1 pada Honorarium Tenaga Ahli/Narasumber/Instruktur; 2. Merubah ketentuan dalam Lampiran I angka 1 pada Honorarium Pegawai Honorer/Tidak Tetap Kategori Umum.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat