Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Bantuan Keuangan kepada Desa yang bersifat khusus yaitu bantuan Keuangan untuk membantu capaian kinerja program prioritas Desa penerima Bantuan Keuangan, dalam rangka menunjang pelaksanaan program pembangunan Kabupaten Mamuju Tengah yaitu peningkatan infrastruktur, ketahanan pangan, komoditas unggulan dan daya saing daerah, peningkatan kualitas dan perluasan ketersediaan sarana dan prasarana ekonomi, pembangunan destinasi wisata dan budaya, pemuda, olah raga serta perluasan lapangan kerja dan kesempatan kerja. Ruang lingkupnya: 1. Pengganggaran 2. Pelaksanaan, penatausahaan, dan Penyaluran 4. Pengelolaan Dana 5. Pelaporan dan Pertanggungjawaban 6. Pemantauan, Evaluasi. dan Pengawasan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat