Pada organisasi perangkat daerah yang melaksanakan pelayanan perizinan dan non perizinan, dapat menggunakan naskah dinas yang lama untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, sampai dengan organisasi perangkat daerah yang baru mengadakan dokumen naskah dinas yang baru. Dalam hal masyarakat menyampaikan surat menyurat kepada organisasi perangkat daerah belum sesuai dengan numenklatur organisasi perangkat daerah yang baru, wajib diterima dan ditanggapi sepanjang organisasi perangkat daerah yang baru dimaksud merupakan pelaksana urusan pemerintahan yang sama dengan organisasi perangkat daerah lama sebagaimana dimaksudkan oleh masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat