Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 157 Tahun 2016

Kebijakan Pemerintah Daerah Pada Masa Transisi Penataan Organisasi Perangkat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada organisasi perangkat daerah yang melaksanakan pelayanan perizinan dan non perizinan, dapat menggunakan naskah dinas yang lama untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, sampai dengan organisasi perangkat daerah yang baru mengadakan dokumen naskah dinas yang baru. Dalam hal masyarakat menyampaikan surat menyurat kepada organisasi perangkat daerah belum sesuai dengan numenklatur organisasi perangkat daerah yang baru, wajib diterima dan ditanggapi sepanjang organisasi perangkat daerah yang baru dimaksud merupakan pelaksana urusan pemerintahan yang sama dengan organisasi perangkat daerah lama sebagaimana dimaksudkan oleh masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 157 Tahun 2016 tentang Kebijakan Pemerintah Daerah Pada Masa Transisi Penataan Organisasi Perangkat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
157
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
30 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2016
Tanggal Berlaku
30 Desember 2016
Sumber
BD.2016/NO.157
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 556 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan