Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan merupakan Perangkat Daerah unsur pelaksana urusan pemerintahan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan dipimpin oleh Kepala Dinas. Bagan Susunan Perangkat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan bidang pertanian, pangan, serta kelautan dan perikanan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat