Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Objek, Dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak; Cara Penghitungan Pajak Dan Wilayah Pemungutan; Masa Pajak; Tata Cara Pemungutan Dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan Dan Banding; Kedaluarsa Penagihan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pembukuan Dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat