Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 6 Tahun 2022

Penyertaan Modal Berupa Barang Milik Daerah dengan Cara Pemindahtanganan Kepada Pt. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum; Bab II Maksud dan Tujuan; Bab III Bentuk Penyertaan Modal Daerah; Bab IV Besaran Penyertaan Modal Daerah; Bab V Tata Cara Penyertaan Modal Daerah; Bab VI Hasil Usaha; Bab VII Ketentuan Peralihan; Bab VIII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Tengah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Berupa Barang Milik Daerah dengan Cara Pemindahtanganan Kepada Pt. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Tengah
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Labungkari
Tanggal Penetapan
13 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
13 Januari 2022
Tanggal Berlaku
13 Januari 2022
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2022 Nomor
Subjek
PASAR MODAL DAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI - PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH - PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 216 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan