1. Ketentuan Lampiran yang mengatur honorarium Tim Pelaksana Kegiatan sebagaimana terlampir pada Poin 1.5.1 diubah sehingga menjadi sebagaimana terlampir pada Poin I Lampiran Peraturan Bupati Buton Tengah. 2. Ketentuan pada Lampiran angka 1.4 Honorarium dan Jasa Lainnya (Tabel I) diubah sehingga menjadi sebagaimana terlampir pada Poin II Lampiran Peraturan Bupati Buton Tengah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat