Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 62 Tahun 2022

PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Setiap Kepala PD dan seluruh pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah harus menerapkan Manajemen Risiko dalam setiap pelaksanaan program dan kegiatan dalam rangka pencapaian tujuan. Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud, diwujudkan melalui: a. Pengembangan Budaya Sadar Risiko; b. Penyelenggaraan Proses Manajemen Risiko; dan c. Pembentukan Struktur Manajemen Risiko.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 62 Tahun 2022 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
62
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
30 September 2022
Tanggal Pengundangan
30 September 2022
Tanggal Berlaku
30 September 2022
Sumber
BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2022 Nomor 62/G
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - REFORMASI BIROKRASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 66 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan