Setiap Kepala PD dan seluruh pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah harus menerapkan Manajemen Risiko dalam setiap pelaksanaan program dan kegiatan dalam rangka pencapaian tujuan. Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud, diwujudkan melalui: a. Pengembangan Budaya Sadar Risiko; b. Penyelenggaraan Proses Manajemen Risiko; dan c. Pembentukan Struktur Manajemen Risiko.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat