Pengelolaan risiko dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip : a. ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan; b. berorientasi jangka panjang; c. mempertimbangkan aspek manfaat dan biaya. Pengelolaan risiko sebagaimana dimaksud dilakukan atas tujuan strategis Pemerintah Daerah, tujuan strategis PD, tujuan pada tingkatan kegiatan dan kerjasama Daerah yang dilakukan melalui : a. pengembangan budaya sadar risiko; b. pembentukan struktur pengelolaan risiko; c. penyelenggaraan proses pengelolaan risiko.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat