Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 60 Tahun 2022

PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp. 2.331.628.649.806,00 (dua triliun tiga ratus tiga puluh satu milyar enam ratus dua puluh delapan juta enam ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus enam rupiah); Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp. 2.647.724.195.869,00 (dua triliun enam ratus empat puluh tujuh milyar tujuh ratus dua puluh empat juta seratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus enam puluh sembilan rupiah); Pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp.316.095.546.063,00 (tiga ratus enam belas milyar sembilan puluh lima juta lima ratus empat puluh enam ribu enam puluh tiga rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 60 Tahun 2022 tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
60
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
30 September 2022
Tanggal Pengundangan
30 September 2022
Tanggal Berlaku
30 September 2022
Sumber
BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2022 Nomor 60/G
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 107 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan