Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp. 2.331.628.649.806,00 (dua triliun tiga ratus tiga puluh satu milyar enam ratus dua puluh delapan juta enam ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus enam rupiah); Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp. 2.647.724.195.869,00 (dua triliun enam ratus empat puluh tujuh milyar tujuh ratus dua puluh empat juta seratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus enam puluh sembilan rupiah); Pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp.316.095.546.063,00 (tiga ratus enam belas milyar sembilan puluh lima juta lima ratus empat puluh enam ribu enam puluh tiga rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat