Ruang lingkup petunjuk teknis Pengelolaan BMD, meliputi : a. Penatausahaan BMD, mencakup : - desk; - rekonsiliasi; - kodefikasi. b. Rencana Kebutuhan BMD, mencakup : - perencanaan; - RKBMD Pengadaan; - RKBMD Pemeliharaan; - Perubahan RKBMD Pengadaan dan Pemeliharaan. c. Penghapusan BMD, mencakup : - penghapusan terhadap koreksi kesalahan pencatatan; - penghapusan terhadap barang yang tidak diketemukan keberadaannya. d. Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur; e. BMD berupa Rumah Negara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat