Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. Kewajiban dan Larangan; b. Disiplin PNS; c. Hukuman Disiplin PNS; d. Pejabat yang Berwenang Menghukum; e. Tata Cara Pemanggilan, Pemeriksaan, Penjatuhan dan Penyampaian Keputusan Hukuman Disiplin; f. Berlakunya Keputusan Hukuman Disiplin, Hapusnya Kewajiban Menjalani Hukuman Disiplin, dan Hak-Hak Kepegawaian; dan g. Pendokumentasian Keputusan Hukuman Disiplin.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat