Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Standar/Pedoman
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2022 Nomor 54/G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya agar berdaya guna dan berhasil guna, perlu menetapkan Peraturan Bupati Probolinggo tentang Pedoman Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2002;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2022.
- Ruang lingkup BPO meliputi :
a. penganggaran;
b. penggunaan;
c. pertanggungjawaban.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2022.
- 9 Halaman
|