LKD dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat. Pembentukan LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan persyaratan: a. berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. berkedudukan di Desa/Kelurahan setempat; c. keberadaannya bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat Desa; d. memiliki kepengurusan yang tetap; e. memiliki sekretariat yang bersifat tetap; f. tidak berafiliasi kepada partai politik. Ketentuan mengenai Pembentukan LKD sebagaimana dimaksud diatur lebih lanjut dengan Peraturan Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat