Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 41 Tahun 2022

PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pakaian Dinas ASN, terdiri dari : a. PDH, terdiri dari : 1. PDH warna khaki; 2. PDH kemeja warna putih, celana/rok warna hitam; 3. PDH batik/tenun/lurik. b. Pakaian Sipil Harian (PSH); c. Pakaian Sipil Resmi (PSR); d. PDU; e. PSL; f. PDL, terdiri dari : 1. PDL bagi pegawai; 2. PDL bagi pegawai pada Perangkat Daerah tertentu. g. Pakaian Dinas Khusus Operasional (PDKO) bagi pegawai yang melaksanakan tugas operasional oleh tenaga Kesehatan di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah, Laboratorium Kesehatan Daerah dan Puskesmas; h. Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). Selain Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat Pakaian Dinas lainnya, terdiri dari : a. Pakaian Dinas Satpol PP; b. Pakaian Khas Daerah; c. Pakaian Olahraga.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 41 Tahun 2022 tentang PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
05 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
05 Juli 2022
Tanggal Berlaku
05 Juli 2022
Sumber
BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2022 Nomor 41/G
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 278 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan