Pakaian Dinas ASN, terdiri dari : a. PDH, terdiri dari : 1. PDH warna khaki; 2. PDH kemeja warna putih, celana/rok warna hitam; 3. PDH batik/tenun/lurik. b. Pakaian Sipil Harian (PSH); c. Pakaian Sipil Resmi (PSR); d. PDU; e. PSL; f. PDL, terdiri dari : 1. PDL bagi pegawai; 2. PDL bagi pegawai pada Perangkat Daerah tertentu. g. Pakaian Dinas Khusus Operasional (PDKO) bagi pegawai yang melaksanakan tugas operasional oleh tenaga Kesehatan di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah, Laboratorium Kesehatan Daerah dan Puskesmas; h. Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). Selain Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat Pakaian Dinas lainnya, terdiri dari : a. Pakaian Dinas Satpol PP; b. Pakaian Khas Daerah; c. Pakaian Olahraga.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat