Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Dan Pengadaan Barang/Jasa Daerah; b. Penganggaran Kegiatan dan Penggunaan Anggaran Belanja; c. Pelaksanaan Anggaran Kegiatan; d. Perencanaan Pengadaan; e. Pelaksanaan Kontrak; f. Swakelola; g. Pengadaan Barang/Jasa Yang Dikecualikan; h. Pada Pengadaan Barang/Jasa; i. Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik; j. E-Purchasing; k. Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat; l. Pengawasan Kegiatan; m. Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa; n. Bongkaran; o. Laporan Kegiatan; p. Ketentuan Peralihan; q. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat