Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 39 Tahun 2022

PETUNJUK OPERASIONAL PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Dan Pengadaan Barang/Jasa Daerah; b. Penganggaran Kegiatan dan Penggunaan Anggaran Belanja; c. Pelaksanaan Anggaran Kegiatan; d. Perencanaan Pengadaan; e. Pelaksanaan Kontrak; f. Swakelola; g. Pengadaan Barang/Jasa Yang Dikecualikan; h. Pada Pengadaan Barang/Jasa; i. Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik; j. E-Purchasing; k. Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat; l. Pengawasan Kegiatan; m. Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa; n. Bongkaran; o. Laporan Kegiatan; p. Ketentuan Peralihan; q. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 39 Tahun 2022 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
01 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2022
Tanggal Berlaku
01 Juli 2022
Sumber
BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2022 Nomor 39/G
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 177 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan