Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 17 Tahun 2022

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO NOMOR 37 TAHUN 2017 TENTANG BESARAN DAN PENGGUNAAN SELISIH/SISA GANTI RUGI PENGADAAN TANAH PENGGANTI ATAS TUKAR MENUKAR TANAH KAS DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tukar Menukar tanah kas Desa dengan tanah pengganti apabila terdapat selisih sisa uang yang relative sedikit atau uang ganti rugi relative kecil masuk rekening kas desa dan dapat digunakan selain untuk tanah/pembiayaan kegiatan lain yang telah ditetapkan dalam APB Desa. Besaran selisih sisa ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan paling tinggi sebesar Rp 100.000.000,-(seratus juta rupiah) untuk nilai ganti rugi tiap bidang atau akumulasi tanah kas Desa yang ditukar.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 17 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO NOMOR 37 TAHUN 2017 TENTANG BESARAN DAN PENGGUNAAN SELISIH/SISA GANTI RUGI PENGADAAN TANAH PENGGANTI ATAS TUKAR MENUKAR TANAH KAS DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
19 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
19 Mei 2022
Tanggal Berlaku
19 Mei 2022
Sumber
BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2022 Nomor 17/G
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 57 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan