Tukar Menukar tanah kas Desa dengan tanah pengganti apabila terdapat selisih sisa uang yang relative sedikit atau uang ganti rugi relative kecil masuk rekening kas desa dan dapat digunakan selain untuk tanah/pembiayaan kegiatan lain yang telah ditetapkan dalam APB Desa. Besaran selisih sisa ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan paling tinggi sebesar Rp 100.000.000,-(seratus juta rupiah) untuk nilai ganti rugi tiap bidang atau akumulasi tanah kas Desa yang ditukar.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat