Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 15 Tahun 2022

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT ORGANISASI BERSIFAT KHUSUS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN PROBOLINGGO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Susunan Organisasi RSUD Waluyo Jati, terdiri dari : a. Kepala Dinas; b. Direktur; c. Wakil Direktur Pelayanan Kesehatan, membawahi : 1. Bidang Pelayanan MedikmembawahiKelompok Jabatan Fungsional; 2. Bidang Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan membawahi Kelompok Jabatan Fungsional; 3. Bidang PelayananPenunjangmembawahiKelompok Jabatan Fungsional. d. Wakil Direktur Umum dan Keuangan, membawahi : 1. Bagian UmummembawahiKelompok Jabatan Fungsional; 2. Bagian Keuangan membawahi Kelompok Jabatan Fungsional; 3. Bagian Perencanaan, Pengembangan, Monitoring dan EvaluasimembawahiKelompok Jabatan Fungsional. e. Kelompok Staf Medik; f. Kelompok Jabatan Fungsional; g. Komite-Komite; h. Satuan Pengawas Internal; i. IT – SIMRS; j. Instalasi. Struktur Organisasi RSUD Waluyo Jati sebagaimana tercantum dalam Lampiran Iyang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 15 Tahun 2022 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT ORGANISASI BERSIFAT KHUSUS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN PROBOLINGGO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
18 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
18 Mei 2022
Tanggal Berlaku
18 Mei 2022
Sumber
BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2022 Nomor 15/G
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 77 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan