Susunan Organisasi RSUD Waluyo Jati, terdiri dari : a. Kepala Dinas; b. Direktur; c. Wakil Direktur Pelayanan Kesehatan, membawahi : 1. Bidang Pelayanan MedikmembawahiKelompok Jabatan Fungsional; 2. Bidang Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan membawahi Kelompok Jabatan Fungsional; 3. Bidang PelayananPenunjangmembawahiKelompok Jabatan Fungsional. d. Wakil Direktur Umum dan Keuangan, membawahi : 1. Bagian UmummembawahiKelompok Jabatan Fungsional; 2. Bagian Keuangan membawahi Kelompok Jabatan Fungsional; 3. Bagian Perencanaan, Pengembangan, Monitoring dan EvaluasimembawahiKelompok Jabatan Fungsional. e. Kelompok Staf Medik; f. Kelompok Jabatan Fungsional; g. Komite-Komite; h. Satuan Pengawas Internal; i. IT – SIMRS; j. Instalasi. Struktur Organisasi RSUD Waluyo Jati sebagaimana tercantum dalam Lampiran Iyang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat