Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 14 Tahun 2022

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Susunan Organisasi Sekretariat Daerah, terdiri dari : a. Sekretaris Daerah; b. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, membawahi : 1. Bagian Pemerintahan membawahi Kelompok Jabatan Fungsional; 2. Bagian Hukum membawahi Kelompok Jabatan Fungsional; 3. Bagian Kesejahteraan Rakyat membawahi Kelompok Jabatan Fungsional. c. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, membawahi : 1. Bagian Administrasi Pembangunan membawahi Kelompok Jabatan Fungsional; 2. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa membawahi Kelompok Jabatan Fungsional; 3. Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam membawahi Kelompok Jabatan Fungsional. d. Asisten Administrasi Umum, membawahi : 1. Bagian Umum membawahi Kelompok Jabatan Fungsional; 2. Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, membawahi : a) Sub Bagian Protokol; b) Kelompok Jabatan Fungsional. 3. Bagian Organisasi membawahi Kelompok Jabatan Fungsional. e. Kelompok Jabatan Fungsional. Struktur Organisasi Sekretariat Daerah dan Staf Ahli sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 14 Tahun 2022 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
18 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
18 Mei 2022
Tanggal Berlaku
18 Mei 2022
Sumber
BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2022 Nomor 14/G
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 446 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan