Susunan Organisasi Sekretariat Daerah, terdiri dari : a. Sekretaris Daerah; b. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, membawahi : 1. Bagian Pemerintahan membawahi Kelompok Jabatan Fungsional; 2. Bagian Hukum membawahi Kelompok Jabatan Fungsional; 3. Bagian Kesejahteraan Rakyat membawahi Kelompok Jabatan Fungsional. c. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, membawahi : 1. Bagian Administrasi Pembangunan membawahi Kelompok Jabatan Fungsional; 2. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa membawahi Kelompok Jabatan Fungsional; 3. Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam membawahi Kelompok Jabatan Fungsional. d. Asisten Administrasi Umum, membawahi : 1. Bagian Umum membawahi Kelompok Jabatan Fungsional; 2. Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, membawahi : a) Sub Bagian Protokol; b) Kelompok Jabatan Fungsional. 3. Bagian Organisasi membawahi Kelompok Jabatan Fungsional. e. Kelompok Jabatan Fungsional. Struktur Organisasi Sekretariat Daerah dan Staf Ahli sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat