Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. 000 Umum; b. 100 Pemerintahan; c. 200 Politik; d. 300 Keamanan/Ketertiban; e. 400 Kesejahteraan Rakyat; f. 500 Perekonomian; g. 600 Pekerjaan Umum Dan Ketenagaan; h. 700 Pengawasan; i. 800 Kepegawaian; dan j. 900 Keuangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat